Jumat, 01 April 2011

Makalah Fiqih Zakat

Pengertian zakat & Macam-macamnya


Alhamdulillahilladzi arsala rosulahu bil huda wadienil haq liyudhirohu alaa dieni kullihi walau karihal musyrikun. Asyhadu alla ilaahaillahu wa asyhadu anna muhammadan abduhu wa rosuluh amma ba’du.

Segala puji serta syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah yang telah memberikan kepada kita semua ni’mat iman dan ni’mat islam, sehingga pada saat kali ini kita masih dapat menjalankan aktivitas semata-mata untuk mengharapkan ridho Allah.

Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang pengertian zakat & macam-macamnya.

APAKAH PENGERTIAN ZAKAT ITU?

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima. Zakat berarti “tumbuh dan bertambah”. juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur dan berkembang maju. Dapat kita ambil kesimpulan bahwa kita selaku umat muslim telah diwajibkan oleh Allah SWT untuk mengeluarkan zakat, seperti firman Allah Swt :Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat“. (Surat An Nur 24 : 56).

Dalam ayat yang lain Allah menjelaskan bahwa orang yang mentaati perintah allah khususnya dalam menunaikan zakat niscaya Allah akan memberikan rahmat kepada kita dan akan dikembalikannya kita kepada kesucian/kembali fitrah seperti bayi yang baru dilahirkan ke alam muka bumi ini atau seperti kertas puti9h yang belum ada coretan-coretan yang dapat mengotori kertas tersebut, seperti firman-Nya : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu bersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya dosa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi maha Mengetahui “. (Surat At Taubah 9 : 103).

SYARAT-SYARAT WAJIB UNTUK MENGELUARKAN ZAKAT

Islam; Zakat hanya diwajibkan bagi orang Islam saja.

Merdeka; Hamba sahaya tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali zakat fitrah, sedangkan tuannya wajib mengeluarkannya. Di masa sekarang persoalan hamba sahaya tidak ada lagi. Bagaimanapun syarat merdeka tetap harus dicantumkan sebagai salah satu syarat wajib mengeluarkan zakat karena persoalan hamba sahaya ini merupakan salah satu syarat yang tetap ada.

Milik Sepenuhnya; Harta yang akan dizakati hendaknya milik sepenuhnya seorang yang beragama Islam dan harus merdeka. Bagi harta yang bekerjasama antara orang Islam dengan orang bukan Islam, maka hanya harta orang Islam saja yang dikeluarkan zakatnya.

Cukup Haul; cukup haul maksudnya harta tersebut dimiliki genap setahun, selama 354 hari menurut tanggalan hijrah atau 365 hari menurut tanggalan mashehi.

cukup Nisab; Nisab adalah nilai minimal sesuatu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Kebanyakan standar zakat harta (mal) menggunakan nilai harga emas saat ini, jumlahnya sebanyak 85 gram. Nilai emas dijadikan ukuran nisab untuk menghitung zakat uang simpanan, emas, saham, perniagaan, pendapatan dan uang dana pensiun.

MACAM-MACAM ZAKAT

  • ZAKAT MAAL (HARTA)

Bagi harta yang disandarkan zakatnya pada emas, zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 2,5 % dari harta yang wajib dizakati (tidak termasuk zakat binatang ternak dan biji-bijian yang mempunyai nilai zakatnya tersendiri).

  • ZAKAT UANG SIMPANAN

Banyak urusan bisnis yang menggunakan mata uang sebagai alat pertukarannya, Setiap negara mempunyai nilai mata uangnya sendiri yang disandarkan kepada nilai tukar emas.

DALIL WAJIB ZAKAT UANG SIMPANAN “Saiidina Ali telah meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda: Apabila kamu mempunyai (uang simpanan) 200 dirham dan telah cukup haul (genap setahun) diwajbkan zakatnya 5 dirham, dan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat (emas) kecuali kamu mempunyai 20 dinar dan telah cukup haulnya diwajibkan zakatnya setengah dinar. Demikian juga kadarnya jika nilainya bertambah dan tidak diwajibkan zakat dalam sesuatu harta kecuali genap setahun”. (HR Abu Daud)

SYARAT WAJIB ZAKAT UANG SIMPANAN

  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Milik sendiri
  4. Cukup haul
  5. Cukup nisab
  • ZAKAT EMAS dan PERAK

Sejarah telah membuktikan bahwa emas dan perak merupakan logam berharga. Sangat besar kegunaannya yang telah dijadikan uang dan nilai/alat tukar bagi segala sesuatu sejak kurun-kurun waktu yang lalu.
Dari sisi ini, syari’at memandang emas dan perak dengan pandangan tersendiri, dan mengibaratkannya sebagai suatu kekayaan alam yang hidup. Syari’at mewajibkan zakat keduanya jika berbentuk uang atau leburan logam, dan juga benbentuk bejana, souvenir, ukiran atau perhiasan bagi pria.
Firman Allah :Dan oarang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.
Sabda Rasulullah yang maksudnya sebagai berikut : Setiap pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya, maka pada hari kiamat dijadikan kepingan lalu dibakar dalam api neraka.

SYARAT WAJIB ZAKAT EMAS DAN PERAK.

  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Milik sendiri
  4. Cukup nisabnya
  5. Cukup haul (setahun).

(Nisab emas adalah 20 misqal atau 85 gram emas. Nisab perak adalah 200 dirham atau 595 gram perak ).

  • ZAKAT PENDAPATAN/PROFESI

Barang kali bentuk penghasilan yang paling menonjol pada zaman sekarang ini adalah apa yang diperoleh dari pekerjaan dan profesinya. Zakat pendapatan atau profesi telah dilaksanakan sebagai sesuatu yang paling penting pada zaman MUAWIYAH DAN UMAR BIN ABDUL AZIZ. Zakat jenis ini dikenal dengan nama Al-Ata’ dan dizaman modern ini dikenal dengan “Kasbul Amal”. Namun akibat perkemabangan zaman yang kurang menguntungkan ummat Islam, maka zakat jenis ini kurang mendapat perhatian. Sekarang sudah selayaknya jika mulai digalakkan kembali, kerena potensinya yang memang cukup besar.

DALIL WAJIB ZAKAT PROFESI/PENDAPATAN
Firman Allah : Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah/nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu (Surat Al-Baqarah 2 : 267). Dalam ayat tersebut, Allah menjelaskan bahwa segala hasil usaha yang baik-baik wajib dikeluarkan zakatnya. Termasuk pendapat para pekerja dari gaji atau pendapatan dari profesi sebagai dokter, konsultan, seniman, akunting, notaris, dan sebagainya. Imam Ar-Razi berpendapat bahwa konsep “hasil usaha” meliputi semua harta dalam konsep menyeluruh yang dihasilkan oleh kegiatan atau aktivitas manusia.

SYARAT WAJIB ZAKAT PENDAPATAN

  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Milik Sendiri
  4. Hasil usaha yang baik sebagai sumber zakat. Hasil usaha tersebut termasuk pendapatan, yang terdiri dari kumpulan Honor, Gaji, Bonus, Komisi, Pemberian, pendapatan profesional, Hasil sewa dan sebagainya. Para Fuqoha menerangkan bahwa semua pendapatan tersebut sebagai “Mal Mustafad” yaitu perolehan baru yang termasuk dalam sumber harta yang dikenakan zakat.
  5. Cukup Nisab. Nisab bagi zakat pendapatan/profesi ini merujuk kepada nilai 85 gram emas, dengan harga saat ini. Biasanya pendapatan/gaji selalu diterima dalam bentuk mata uang, untuk itu zakatnya disandarkan kepada nilai emas.
  6. Cukup Haul. Kontek haul dalam zakat pendapatan adalah jarak masa satu tahun adalah merupakan jarak pengumpulan hasil-hasil yang diperoleh dari berbagai sumber selama satu tahun. Sebab roh yang sangat penting dari zakat pendapatan ini dilihat dari harta perolehan atau penghasilan dan bukannya persoalan harta uang simpanan. Jadi makna haul disini adalah jarak pengumpulan pendapatan selama satu tahun dan bukannya lamanya menyimpan selam setahun seperti zakat harta simpanan.
  • ZAKAT SAHAM dan OBLIGASI
  1. Saham adalah hak pemilikan tertentu atas kekayaan suatu perseroan terbatas (PT) atau atas penunjukan atas saham tertentu. Tiap saham merupakan bagian yang sama atas kekayaan itu.
  2. Obligasi adalah kertas berharga (semacam cek) yang berisi pengakuan bahwa bank, perusahaan, atau pemerintah berhutang kepada pembawanya sejumlah tertentu dengan bungan tertentu pula
  3. Saham dan Obligasi adalah kertas berharga yang berlaku dalam transaksi-transaksi perdagangan khusus yang disebut BURSA EFEK.
  4. Cara menghitung zakat Saham dan Obligasi adalah 2.5 % atas jumlah terendah dari semua saham/obligasi yang dimiliki selama setahun, setelah dikurangi atau dikeluarkan pinjaman untuk membeli saham (jika ada).

DALIL DAN SYARAT WAJIB ZAKAT SAHAM.
Dalil dan syarat wajib mengeluarkan zakat saham atau obligasi sama seperti dalil dan syarat wajib atas zakat uang simpanan diatas.

  • ZAKAT AN’AM (BINATANG TERNAK)

Binatang Ternak yang wajib dizakati meliputi Unta, sapi, kerbau dan kambing. Syarat wajib zakat atas pemilik binatang tersebut adalah :

  1. Islam,
  2. Merdeka,
  3. 100 % milik sendiri, sampai hisab (batas)nya dan telah dimiliki selama satu tahun. Dijelaskan dalam Hadist, “Tidaklah wajib zakat pada harta seseorang sebelum satu tahun dimilikinya.” (H.R. Daruquthni)
  4. Digembalakan dirumput tanpa beli.

Binatang yang dipakai membajak sawah atau menarik gerobak tidak wajib dikenakan zakat. ditegaskan oleh Nabi Muhammad SAW. “Tidaklah ada zakat bagi sapi yang dipakai bekerja.” (H.R. Abu Daud dan Daruquthni).

  • ZAKAT FITRAH

Setiap menjelang Idul Fitri orang Islam diwajibkan membayar zakat fitrah sebanyak 3 liter dari jenis makanan yang dikonsumsi sehari-hari. Hal ini ditegaskan dalam hadist dari Ibnu Umar, katanya “Rasulullah saw mewajibkan zakat fthri, berbuka bulan Ramadhan, sebanyak satu sha’ (3,1 liter) tamar atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba, lelaki atau perempuan.“(H.R. Bukhari).

Syarat-syarat wajib zakat fitrah, yaitu :

  • Islam
  • Memiliki kelebihan harta untuk makan sehari-hari. tatkala Rasulullah saw mengutus Mu’az ke Yaman, ia memerintahkan, “Beritahukanlah kepada penduduk Yaman, Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang – orang fakir dikalangan mereka.” (H.R. Jamaah ahli Hadis). Rasulullah juga bersabda.”Barang siapa meminta – minta sedang ia mencukupi sesungguhnya ia memperbanyak api neraka (siksaan).“Para sahabat ketika itu bertanya “Apa yang dimaksud dengan mencukupi itu ?” Jawab Rasulullah saw , “Artinya mencukupi baginya adalah sekedar cukup buat dia makan tengah hari dan malam hari.” (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah). Kelebihan harta yang dimaksud tentu saja bukan barang yang dipakai sehari – hari seperti rumah, perabotan dan lain-lain. Jadi tidak perlu menjual sesuatu untuk membayar zakat fitrah.

Orang yang berhak menerima zakat fitrah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an ada delapan Golongan. “Sesungguhnya sedekah – sedekah (zakat) itu hanya untuk orang – orang Fakir, Miskin, Pengurus zakat (amil),orang – orang yang telah dibujuk hatinya (muallaf), Untuk memerdekakan budak – budak yang telah dijanjikan akan dimerdekakan, orang yang berhutang (gharim) untuk dijalan Allah (sabilillah) dan untuk orang musafir (orang yang dalam perjalanan). Yang demikian ketentuan Allah” (Q.S. At taubah : 60)

Penjelasan ayat tersebut menurut imam syafi’i sebagai berikut :

  1. Fakir, adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak memiliki harta.
  2. Miskin, adalah orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilanya tidak mencukupi kebutuhannya.
  3. Amil, adalah panitia yang menerima dan membagikan zakat.
  4. Muallaf, adalah
    1. Orang yang baru masuk Islam karena Imannya belum teguh.
    2. Orang Islam yang berpengaruh pada kaumnya dengan harapan agar orang lain dari kaumnya masuk Islam.
    3. Orang Islam yang berpengaruh di orang Kafir agar kita terpelihara dari kejahatan orang – orangkafir dibawah pengaruhnya.
    4. Orang yang sedang menolak kejahatan dari orang – orang yang anti zakat.
  5. Riqab, adalah budak yang ingin memerdekakan diri dengan membayar uang tebusan.
  6. Gharim, adalah orang yang banyak hutang, baik untuk diri sendiri maupun untuk mendamaikan orang yang berselisih maupun untuk menjamin hutang orang lain.
  7. Sabilillah, adalah untuk kepentingan agama.
  8. Ibnu sabil, adalah musafir yang kehabisan bekal.

Manfaat pemberian zakat antara lain :

  1. Mempererat hubungan si kaya dan si miskin.
  2. Agar tidak terjadi kejahatan dari orang – orang miskin dan susah yang dapat merusak ketertiban masyarakat. Firman Allah SWT, “Sekali-kali janganlah orang – orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu buruk bagi mereka.” (Q.S. Ali Imran : 180)
  3. Guna membersihkan diri. Firman Allah SWT, “Ambillah zakat dari sebagian harta meraka. dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoakanlah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman mereka dan Allah Maha mendengar lagi mengetahui.” (Q.S. At Taubah: 103).

Menampilkan kesemua 3 kiriman.

  • http://profile.ak.fbcdn.net/hprofile-ak-snc4/50281_116680542855_2010109_q.jpg
AL INSYIRAH


Zakat termasuk salah satu kewajiban dalam Islam yang tidak bisa dipisahkan dengan shalat, sampai Rasulullah bersabda: “Tidak sempurna shalat bagi seseorang yang tidak membayar zakat”. Di samping itu Allah swt. Menyuruh umat Islam untuk bisa menafkahkan sebagian harta yang dicintainya sehingga bisa dikatakan kebajikan yang sempurna. (QS. Ali Imran : 92). Zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu membayarnya dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Dengan pengelolaan yang baik, zakat merupakan sumber dana potensial yang dapat dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat.


Memberikan sebagian harta kekayaan kepada yang berhak menerimanya dengan ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Syariah Islam dinamai Zakat. Secara etimologis zakat (zakah) berarti nama’ (tumbuh), thaharah (suci), dan barakah (berkah). Dinamai demikian karena pertama, diharapkan dalam hartanya itu menjadi bersih dan suci dari kekotoran sifat kikir, tamak, dan tidak punya belas kasih kepada orang-orang yang miskin.

Sebagaimana dalam firmannya dalam Qs. At-taubah ayat 103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoakan untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”

Kedua, diharapkan juga harta yang sudah dizakatkan itu akan mendatangkan berkah dan ketenangan hidup bagi pemiliknya. Dalam Al-Qur’an Allah menjanjikan bahwa orang-orang yang membayarkan zakat disamping mendapatkan pahala dari Allah, mereka juga tidak akan memiliki rasa khawatir menghadapi masa depan, dan tidak pula berduka secara mendalam seraya menyesali masa lalunya.

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hanti. “ (Qs. Al-Baqarah : 277)

Ketiga, dengan membayar zakat diharapkan Allah akan melapangkan rezeki para muzzaki sehingga harta kekayaannya tidak akan berkurang tetapi malah akan bertambah. Dalam surat Ar-Rum ayat 39 Allah menyatakan dengan riba harta tidak akan bertambah, dengan zakatlah harta akan bertambah.

“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak akan menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (Qs. Ar-Rum: 39)

Bagi yang berfikir kikir dan dangkal mungkin sulit dipahami, bagaimana mungkin dengan mengeluarkan zakat harta kekayaannya akan bertambah, karena ada pengeluaran disana. Tetapi bagi orang yang beriman, yang meyakiiuni bahwa rezeki Allah yang mengatur, sementara manusia diperintahkan untuk berusaha dan berdoa, tentu janji Allah seperti banyak contoh yang terjadi dalam masyarakat, justru orang-orang kaya yang rajin membayar zakat, harta kekayaannya semakin bertambah. Salah satunya karena Allah mendengarkan doa-doa orang yang lemah yang telah mendapatkan haknya. Sebaliknya harta kekayaan orang-orang yang kikir, yang hanya mementingkan diri dan keluarga mereka semata, menutup mata terhadap penderitaan orang-orang fakir dan miskin justru hartanya semakin berkurang, bahkan mengalami kebangkrutan.

ZAKAT MERUPAKAN SALAH SATU RUKUN ISLAM

Zakat adalah rukun Islam ketiga setelah shalat. Kedua-duanya sangat penting sebagai tiang peyangga bangunan keislaman seseorang. Di dalam Al-Qur’an ada 82 ayat yang menggandengkan perintah membayar zakat dengan perintah mendirikan shalat, baik ayat-ayat Makkiyah maupun Madaniyah. Salah satu ayat berikut adalah contoh tentang zakat yang diturunkan di Makkah dan Madinah:

“…dirikanlah shalat dan bayarlah zakat, berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik…” (Qs. Al-Muzzamil: 20)

“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” (Qs. Al-Baqarah: 110)

Perintah zakat pada masa awal-awal Islam di Makkah masih bersifat mutlak, belum ditentukan nisab dan jumlah zakatnya. Pengaturannya diserahkan saja kepada perasaan dan kemuliaan hati masing-masing kaum Muslimin. Barulah pada tahun kedua Hijrah dijelaskan secara terperinci ketentuan-ketentuan tentang zakat tersebut sebagian ketentuannya ditetapkan dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang lagi dirinci oleh Rasulullah SAW. Tidak ada sedikitpun perbedaan pendapat di antara para ulama, bahkan umat Islam tentang kewajiban membayar zakat bagi yang telah memenuhi syarat-syaratnya.

Khalifah Abu Bakar, menilai orang-orang yang menolak kewajiban membayar zakat setelah Rasulullah SAW. meninggal adalah orang-orang yang tealh keluar dari Islam dan melakukan pemberontakan, sehingga Abu Bakar memutuskan untuk memeranginya. Dalam sejarah Islam perang tersebut dicatat sebagai ‘Harbu Mani’I az-Zakah.’

Waktu Umar bertanya kepada Abu Bakar dengan nada protes, “Kenapa anda memerangi mereka, padahal Rasulullah SAW telah bersabda: “Aku diperinthakan untuk memerangi umat manusia sampai mereka mengucapkan La ilaha Ilallah. Barangsiapa yang telah mengucapkannya berarti ia telah memelihara harta dan dirinya, kecuali menurut jalannya, sedang perhitungannya terserah kepada Allah SWT?” Abu Bakar menjawab: “Demi Allah, saya akan perangi orang yang membeda-bedakan antara sholat dan zakat. Sesungguhnya zakat itu adalah kewajiban mengenai harta, dan demi Allah seandainya mereka tidak mau menyerahkan seekor anak kambing pun yang pernah mereka berikan pada Rasulullah SAW, saya tetap akan perangi mereka karena penolakan tersebut.” Mendengar keteguhan sikap Abu Bakar, Umar berkomentar: “Demi Allah, rupanya Allah telah membukakan hati Abu Bakar untuk melakukan peperangan, hingga saya pun yakin bahwa tindakannya benar.” (HR. Jama’ah dari Abu Hurairah)

Dalam pandangan khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq, kewajiban zakat sama pentingnya dengan kewajiban mendirikan shalat. Sama dengan sholat, jika seorang muslim menolak membayar zakat tapi masih meyakini bahwa zakat itu wajib, dia berdosa tapi masih tetap sebagai Muslim. Dalam kasus ini pemerintah boleh mengambilnya secara paksa. Tetapi jika dia menolak status hukum wajibnya , padahal kewajiban membayar zakat telah keluar dari agama Islam.

Dalam firman yang lain dalam Al-Qur’an, Allah SWT mengancam orang-orang yang menumpuk harta kekayaannya tanpa mau mengeluarkan zakatnya:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian, besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi manusia dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (Qs. At-Taubah: 34-35)

Menurut pandangan Abu Dzar Al-Ghifari, berdasarkan ayat ini. Semua kekayaan yang berlebih dari keperluan untuk nafkah diri dan keluarganya wajib diinfakkan pada jalan Allah, kalau tidak ia akan diazab oleh Allah dengan azab yang pedih. Dalam pandangan para sahabat dan mayoritas para muffasir, yang dimaksud dengan ayat ini adalah orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah tergolong orang-orang yang menumpuk kekayaan dan tidak mengeluarkan zakat dan kewajiban lainnya. Wallahu’alam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar